Jumat Curhat, Polsek Segedong Polres Mempawah Dialog Santai Dengan Masyarakat
Segedong,– Jumat Curhat merupakan program yang dicanangkan oleh Kapolri dalam upaya Polri untuk mewujudkan wadah bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan Pimpinan maupun Anggota Polri di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek dalam rangka menyampaikan aduan, kritik, saran dan masukan terkait pelayanan Polisi
Menindak lanjuti program Kapolri tersebut, kali ini Polsek Segedong jajaran Polres Mempawah Polda Kalbar menggelar Jumat Curhat bersama warga di Waekop Rezeki Desa Peniti Besar Kec. Segedong, Kab. Mempawah, Jumat (10/2/3/23).
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Segedong IPTU Suhartadi, SH.,MH mengatakan, Jumat Curhat kali ini kami menanggapi beberapa masukan atau pertanyaan dari masyarakat yakni sdr. ISRA menanyakan bagaimana cara kepengurusan SIM ( Membuat SIM ) dan apa syaratnya?
2. Jawaban
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor adapun persyaratan pemohon SIM :
a.. Permohonan tertulis
b. Bisa membaca dan menulis
c. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
d. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
e Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
f Sehat jasmani dan rohani
g. Lulus ujian teori dan praktek
Dikesempatan itu, kami pun menyampaikan himbauan kepada warga terutama permasalahan pembukaan lahan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Terhadap warga, Kapolsek mengharapkan kesadaran mereka, bahwa betapa besar dampak dari perbuatan dari warga yang membuka lahan dengan cara dibakar.
Comments
Post a Comment