Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Segedong Polres Mempawah Gelar Jumat Curhat serta dengarkan keluhan warga



Jajaran Polsek Segedong terus menjalin kemitraan antar lembaga masyarakat di sejumlah kelurahan. Seperti yang dilaksanakan pada Jumat (17/3/2023) dengan mendatangi Warkop bapak Suntarto di jalan Padat Karya Rt 001 Rw 001 Desq Peniti Dalam II Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.

Program yang dikemas dalam Jumat Curhat Polsek Segedong bertujuan mendekatkan polri dengan masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi ajang untuk mendengarkan dan menampung keluhan dari warga tentang pelayanan polri.

”Sasarannya adalah semua lapisan masyarakat termasuk tokoh masyarakat yang hadir, selain mendengarkan dan menampung keluhan dari masyarakat, kegiatan ini untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang bagaimana menangani gangguan kamtibmas,” kata Kapolsek Segedong Iptu Suhartadi, SH.,MH.

Kapolres Mempawah Akbp Fauzan Sukmawansyah, S.Ik.,MH melalui Iptu Suhartadi, SH.,MH, menjelaskan, melalui kegiatan ini sebagai upaya menjalin kedekatan dengan masyarakat. Polsek Sungai Kunjang membuka layanan untuk bisa saling diskusi dan berbincang dengan warga masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Peniti Dalam II H.Pauzani H.Abdullah, S.Pd, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung kegiatan Jumat Curhat Polsek Segedong tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk menjalin kedekatan antara masyarakat dan penegak hukum di wilayah kecamatan Segedong khususnya desa peniti dalam II serta Mengucapkan terima kasih kepada Polsek Segedong yang telah mengadakan Kegiatan Jumat Curhat Kapolsek Segedong di Desa Peniti Dalam II hal ini merupakan suatu kebanggan dan kehormatan Kami masyarakat Desa Peniti Dalam II.

Dalam kesempatan Jumat Curhat terdapat kesempatan Sesi tanya jawab :

1. Pertanyaan : 

a) Bapak Abdillah masyarakat Desa Peniti Dalam II mengeluhkan adanya oknum Masyarakat yang menangkap Ikan dengan cara meracun atau menyetrum di sungai atau parit 


b). Bapak Martin Jais menanyakan terkait money Politik dalam Pilkades apakah ada badan pengawas pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades. Serta menanyakan terkait viralnya Kasus Begal di Medsos..


2. Jawaban:

a). Kegiatan menangkap ikan dengan menyetrum dan meracun dapat membahayakan bagi masyarakat lain dan tindak pidana apabila slterbukti sesuai dengan undang undang perikanan no 31 tahun 2009 pasal 84 Dan akan menindaklanjuti dengan cara membuat himbuan larangan mencari ikan dengan cara meracun dan menyetrum.


b). Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah suatu pemilihan Kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat dan dilantik oleh Bupati/Walikota. Pilkades sangat membantu masyarakat desa karena merupakan wadah demokrasi untuk masyarakat desa dalam hal kebebasan untuk dipilih atau memilih Pimpinan Desa. Akan tetapi dalam demokrasi tingkat paling bawahpun tidak dimungkinkan terjadi pelanggaran politik uang “Perbuatan”. Pemberian uang, barang dan fasilitas umum calon Kepala Desa Megonten kepada calon pemilihnya termasuk ke dalam unsur “Yang dilarang oleh aturan hukum”. Dan melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada pasal 187 ayat 1 dan 2 sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

Terkait viral nya pemberitaan kasus Begal di Medson untuk wilayah Kabupaten Mempawah Polres Mempawah dan jajaran hingga saat ini belum terdapat laporan terkait kasus begal namun kami tetap selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tetap antisiapasi , jaga diri dan waspada terhadap lingkungan san apabila berpergian agar tidak sendirian terutama di wilayah yang sepi atau jauh dari keramaian dan kami Polsek Segedong akan meningkatkan patroli pada jam jam yang dianggap rawan terutam pada malam hari..

”Di lingkungan masyarakat tidak pernah lepas dari gangguan kamtibmas. Maka itu dengan kegiatan seperti Jumat Curhat Polsek Segedong ini akan banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Kecamatan Segedong khususnya desa peniti dalam II.

Comments

Popular posts from this blog

Polsek Segedong Lakukan Problem Solving Kasus KDRT, Upaya Mediasi Capai Kesepakatan.

SAMBANG TOKOH MASYARAKAT, KAPOLSEK SEGEDONG POLRES MEMPAWAH HARAPKAN KERJA SAMA UNTUK JAGA KAMTIBMAS

Pastikan Tak Main Judi Online, Kapolsek Segedong Periksa Handphone Anggota