Polsek Segedong Hadiri Pelantikan Pantarlih di Gedung BKMT Kecamatan Segedong Desa Parit Bugis Kecamatan Segedong.
Polsek Segedong Com - Polsek Segedong Polres Mempawah Polda Kalbar menghadiri kegiatan pelantikan, Apel persiapan dan Bimbingan Teknis petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilu tahun 2024, di Gedung BKMT Kecamatan Segedong desa parit bugis, Minggu (12/2/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
1. Komisioner KPU Kab. Mempawah, RASIDI, HASAN, S.PD.I M. Pd.I, beserta anggota.
2.Camat Segedong, H.ARIFIN, S.PD.SD.,M.PD.
3. Kapolsek Segedong diwakili oleh BRIPKA SUPARDI
4. Danramil Jongkat-Segedong diwakili oleh SERDA SURAJI
4.Ketua PPK Kecamatan Segedong, MARNO S.AG
5.Kepala KUA Kec..Segedong, SABINUS, S.AG
6. Para Kepala Desa Se-Kecamatan Segedong.
7. Para Ketua BPD Se-Kecamatan Segedong.
8. Ketua Panwascam Segedong, PITRA beserta Anggota
9. Ketua dan Anggota PPS Se-Kecamatan Segedong.
10. Anggota PKD Se-Kecamatan Segedong
11. Petugas Pantarlih terpilih ± 76 orang
Jumlah anggota Pantarlih yang dilantik se Kecamatan Segedong sebanyak 76 Pantarlih dengan rincian
1. Desa Purun Besar 16 petugas Pantarlih
2. Desa Sungai Burung 9 petugas Pantarlih
3. Desa Parit Bugis 7 petugas Pantarlih
4. Desa Peniti Dalam I 12 petugas Pantarlih
5. Desa Peniti Dalam II 14 petugas Pantarlih
6. Desa Peniti Besar 18 petugas Pantarlih
Dalam pelantikan tersebut, berlangsung di Gedung BKMT Kecamatan Segedong Desa Parit Bugis Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah..
Kapolres Mempawah Akbp Fauzan Sukmawansyah,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Segedong IPTU Suhartadi SH.,MH mengatakan, jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 yang sebelumnya ditetapkan 6 Februari lalu. Secara resmi ditunda dan dirubah melalui keputusan KPU RI nomor 67 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022. Tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota
satu giat yang penting dalam tahapan Pemilu. Tujuan pembentukan Pantarlih yakni untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan pemilihan, nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS). Sehingga perlu kiranya dilakukan monitoring terutama oleh bhabinkamtibmas.
"Semoga anggota Pantarlih yang sudah dilantik, bisa bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Kapolsek
Comments
Post a Comment