Kapolsek Segedong Polres Mempawah Hadiri Pembukaan Musrenbang Kecamatan Zona Wilayah III ( Kecamatan Segedong dan Kecamatan Jongkat ) Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2024

Segedong– Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kecamatan Zona Wilayah III ( Kecamatan Segedong dan Kecamatan Jongkat ) Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2024 diselenggarakan di Gedung BKMT Kecamatan Segedong Desa Parit Bugis Kecamatan Segedong dengan mengambil tema “Meningkatkan daya saing daerah dengan mewujudkan masyarakat yang cerdas, mandiri dan terdepan". Rabu (08/02/23)
Kegiatan Musrenbang dihadiri oleh : 
1. Bupati Mempawah HJ. ERLINA, SH. MH.
2. Kepala Bappeda kabupaten Mempawah, AMY FEBRIYANTO, ST.,MT
3. Para Kepala OPD Kab. Mempawah
6. Camat Mempawah Segedong, H.ARIFIN, S.PD.SD., M.PD
7. Camat Jongkat, RENO PRAWIRA, S.STP., M.A
8. Danramil Jongkat-Segedong diwakili oleh SERMA SUPRIYANTO
9. Kapolsek Segedong, IPTU SUHARTADI, SH.,MH.
10. Kapolsek Jongkat, IPDA FADHILA NUGRAH SAKTI, S.TrK., M.AP
11. Kepala Puskesmas kecamatan Segedong dan Kecamatan Jongkat.
12. Para Kepala Desa dari Kecamatan Segedong dan Kecamatan Jongkat
13. Para ketua BPD dari Kecamatan Segedong dan Kecamatan Jongkat
14. Perwakilan perusahaan dari Kecamatan Segedong dan Kecamatan Jongkat. .
15. Peserta Musrenbang Zona Wilayah III Kecamatan Segedong dan Kecamatan Jongkat.

Musrenbang diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Doa, Laporan Ketua Panitia Pelaksana, Sambutan dan Arahan Bupati, Sambutan Camat Segedong sekaligus membuka kegitan Musrembang. dilanjutkan dengan penyampaian usulan dan sidang penandantangan berita acara hasil Musrembang ditutup dengan berfhoto bersama

Dalam sambutannya Bupati Mempawah mengharapkan usulan haruslah benar-benar skala Perioritas, Dalam menetapkan usulan skala prioritas pembangunan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbang) Kecamatan hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07 /2022 tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 Tahun 2022 mengatur tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 139 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU) dan dana otonomi khusus (DAK) serta menyampaikan bahwa Pemerintah kabupaten mempawah telah meningkatkan pelyananan Data Diri Penduduk di Masing-masing Desa. 

Kapolsek Segedong IPTU Suhartadi SH.,MH yang turut hadir dalam pembukaan musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) mengatakan Musrenbang ini merupakan kegiatan rutin untuk membahas dan musyawarah terkait rencana pembangunan di Kecamatan yang menjadi prioritas dan kebutuhan masyarakat Kecamatan serta Menyampaikan bahwa kami mendukung penuh apa yang menjdi program pemerintah guna lancarnya pembangunan.

“Dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan ini telah di sampaikan usulan usulan rencana kegiatan pembangunan dari Instansi Pemerintahan, Kelurahan dan desa di Kecamatan Segedong - Jongkat yaitu prioritas pembangunan yang menjadi skala prioritas kebutuhan masyarakat di Kecamatan  Segedong - Jongkat ,” tambahnya

Comments

Popular posts from this blog

Polsek Segedong Lakukan Problem Solving Kasus KDRT, Upaya Mediasi Capai Kesepakatan.

SAMBANG TOKOH MASYARAKAT, KAPOLSEK SEGEDONG POLRES MEMPAWAH HARAPKAN KERJA SAMA UNTUK JAGA KAMTIBMAS

Pastikan Tak Main Judi Online, Kapolsek Segedong Periksa Handphone Anggota