Hadiri Penyuluhan Program Redistribusi Tanah, Ini Pesan Kapolsek Segedong
Segedong- Kegiatan rapat penyuluhan program redistribusi tanah yang gelar pemerintah desa peniti dalam 1 yang di hadiri tim dari Dinas BPN/ATR Kabupaten Mempawah dan Kepala Desa Peniti Dalam 1, Kapolsek Segedong serta undangan puluhan warga Desa Peniti Dalam 1 diruang pertemuan Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong pada kamis (26/01/2023)
Kapolsek Segedong, Iptu Suhartadi,SH.,MH dalam kesempatan tersebut memberikan dan menyampaikan pesan arahan kepada tamu undangan masyarakat yang hadir dalam penyulahan program redistribusi tanah Desa Peniti Dalam I.
Dalam sambutannya Kapolsek Segedong memberikan himbauan terkait sering terjadinya penyelewengan dan pungutan liar yang di lakukan oleh petugas dengan berbagi modus terkait pelaksanaan program redistribusi tanah yang diberikan oleh pemerintah pusat.
"Kami selaku pihak keamanan sekaligus penegak hukum menghimbau kepada seluruh tim program redistribusi tanah lahan pertanian persawahan ini agar menjalankan program sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku sehingga nantinya tidak terjadi penyelewengan ataupun pungli, karena apapun bentuknya merupakan pelanggaran pidana yang dapat di proses hukum," ucap Kapolsek
"Pelaku bisa dikenakan pasal 55 KUHP dengan unsur turut serta menyuruh atau melalukan pungutan liar dan bisa juga dikenakan pasal lainnya sesuai tindak pidana yang dilakukan pelaku" pungkasnya.
Harapan bersama dengan adanya program redistribusi ini masyarakat khususnya Desa Peniti dalam I memiliki tanah dengan dilengkapi surat bukti kepemilikan tanah yang sah sehingga dapat mencegah dan minimalisir terjadinya kasus sengketa dan penyerobotan lahan di kecamatan Segedong khususnya desa peniti dalam 1.
Comments
Post a Comment